Sunday, April 10, 2011

Penanganan Bibit Whistle Blower di Masa Depan

Penanganan Bibit Whistle Blower di Masa Depan
Oleh: MUJILAN
Kompas (25/03/2011) menyebutkan “Vonis atas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta, menjadi preseden buruk bagi pengungkapan kasus korupsi di institusi Polri. Vonis 3,5 tahun untuk seorang whistle blower seperti Susno juga berat, sebab hukuman yang pantas adalah satu tahun”. Banyak pihak menyayangkan adanya pembungkaman terhadap orang yang berani mengambil resiko dengan menjadi whistle blower. Apabila seorang yang melakukan whistle blowing tidak mendapatkan perlakuan dan perlindungan sebagaimana mestinya, maka ini adalah suatu indikator yang kurang baik di masa mendatang. Apakah efeknya dan harus bagaimana semestinya penanganan terhadap whistle blower? Sikap yang kurang baik dalam menangani whistle blower di Indonesia merupakan kebalikan dari usaha internasional yang menginginkan untuk memupuk keberanian dalam mengungkap adanya penyimpangan. Bahkan di beberapa negara (misal: New Zealand, Amerika Serikat) berusaha memberikan pendidikan yang menguatkan etika moral dan keberanian mengungkap atau menjadi whistle blower apabila terjadi penyimpangan terorganisir.
Kita lihat fenomena lain bahwa pada tahun 2008 (Kompas, 25/06/2008), Bank Dunia menyatakan Indonesia mengalami peningkatan dalam hal penanganan korupsi atas indikator tata kelola global. Namun persoalan lain (misal Kompas, 10/12/2010) menyatakan sampai akhir tahun 2010, surat izin Presiden masih menjadi persoalan klasik dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Di lain hal, dalam program 100 harian pemerintah pun juga disampaikan tujuan untuk pemberantasan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain. Dari peristiwa ini terdapat makna harapan, kendala, dan peluang. Sebuah pertanyaan refleksi, apakah masih bisa dikatakan tata kelola penanganan korupsi baik jika di masa depan kita membungkam keberanian whistle blower? Apakah kendala prosedural dapat diatasi bagi yang ingin melakukan whistle blowing? Dan apakah program pemerintah masih realistis untuk memberantas hal-hal yang merugikan pihak lain ataupun negara namun tidak memberi kesempatan prosedur yang benar bagi whistle blower?
Aturan mengenai Whistle Blowing
Saat ini di Indonesia sedang sering terdengar istilah whistle blowing dan whistle blower, namun mungkin belum semua dapat mengerti apa itu sebenarnya yang dalam bahasa Indonesia sebagai peniup peluit ini. Whistle blowing adalah suatu pengungkapan oleh anggota organisasi baik yang mantan ataupun masih aktif atas suatu praktik tidak legal, kurang bermoral, atau tindakan tidak sah di bawah kendali organisasi. Biasanya ketika sesuatu penyimpangan tersebut dilakukan secara terorganisasi maka sulit bagi pihak luar untuk mendeteksinya. Whistle blower adalah orang yang berani untuk mencoba mencegah penyimpangan tersebut. Sebenarnya tindakan whistle blowing ini tidak harus dilakukan ke publik seperti yang saat ini menjadi populer. Pertama mungkin dapat dilakukan secara internal untuk menghindari efek buruk organisasi. Namun ketika secara internal ini tidak membuahkan hasil, dan penyimpangan terus terjadi, maka ia melakukannya ke luar atau melalui lembaga-lembaga yang berwenang. Tindakan ini dapat saja dilakukan oleh orang di sektor pemerintahan ataupun swasta di perusahaan.
Di Amerika Serikat, ketika terjadi skandal besar sekitar tahun 2001 yang merugikan perekonomian seperti halnya kasus perusahaan Enron, WorldCom, dan KPMG maka kesadaran pemerintah memicu adanya penyusunan undang-undang tahun 2002 yang kemudian dikenal dengan the Sarbanes Oxley Act (SOX). Tujuan dari peraturan ini adalah agar perusahaan mengimplementasikan program monitoring yang memberi fasilitas bagi whistle blower untuk melaporkan penyimpangan. Fasilitas lain misalnya di New Zealand membuat the Protected Disclosures Act (PDA) tahun 2000. Tujuannya senada yaitu digunakan untuk memberi perlindungan dan fasilitas pengungkapan.
Dalam kasus di Indonesia yang baru-baru ini terjadi, nampak bahwa posisi whistle blower masih terombang-ambing. Kasus yang dia laporkan belum sempat ditangani secara tuntas namun ia telah divonis. Sepertinya ia sia-sia telah memberikan keberaniannya untuk mengungkap. Seandainya memang pelapor adalah mempunyai kasus atas dirinya sendiri, maka kasus tersebut dapat diungkap setelah kasus yang dia laporkan ditangani dengan benar. Penyimpangan secara terorganisasi akan sulit diungkap, dengan adanya keberanian seorang whistle blower akan mempermudah investigasi. Setelah terkumpul informasi tersebut tinggal memanggil pihak terkait dan melakukan konfirmasi atas apa yang telah dilaporan whistle blower.
Apakah seorang whistle blower harus selalu dikenal publik? Sebenarnya tidak. Karena itu aturan harus memfasilitasi bagi whistle blower yang tidak ingin diketahui identitasnya. Ia harus diberi perlindungan, jika mungkin dipindah tugaskan atau bahkan jika perlu untuk kasus besar diberi fasilitas ganti identitas.
Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam membuat aturan whistle blower ini nantinya. Fasilitas pelapor tidak bernama, agar ia merasa terlindungi dari publisitas. Memfasilitasi baik organisasi pemerintahan maupun swasta, termasuk membuat prosedur yang menjamin keamanan pelapor. Termasuk di dalamnya juga fasilitas yang diberikan untuk pihak yang membantu terjadinya whistle blowing.

Komitmen Penanganan Korupsi dan Sisi Etika
Pentingnya peran whistle blower termasuk dalam penanganan korupsi, maka pemerintahan (Presiden dan DPR) seharusnya memberi perhatian serius pada permasalahan ini. Jika dalam suatu program pemerintah adalah berkomitmen untuk menanggulangi korupsi, namun tidak memberi aturan dan perlindungan bagi whistle blower, maka di situ terdapat kekurangan dalam aplikasi komitmen tersebut. Atau hal ini bisa dikatakan omong kosong karena antara pernyataan komitmen dengan tindakan belum sejalan.
Selain dari pembuatan aturan komitmen pemerintah juga bisa diwujudkan dalam bentuk pendidikan yang mendorong adanya etika dan kesadaran terkait dengan whistle blower. Pengenalan dan sosialisasi sedini mungkin dalam pendidikan akan membentuk karakter ketika ia terjun langsung di lapangan nantinya. Pemahaman sisi etika bagi peserta didik akan membentuk suatu komitmen etika, termasuk di dalmnya adalah keberanian untuk mengungkap kesalahan.
Atas berbagai bentuk dan usaha ini, harapannya adalah Indonesia makin transparan dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang merugikan bangsa. Pernyataan komitmen tidak akan terwujud tanpa didukung fasilitas dan prosedur yang tertata yang mendorong adanya tindakan nyata. Peran pemerintahan dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik.
**** ### ****
Penulis
Mujilan, MSI Akuntansi, UGM Yogyakarta

Manunggaling Kawulo lan Gusti

“Manunggaling Kawulo lan Gusti”
Oleh: MUJILAN
“Manunggaling kawulo lan Gusti (bahasa Jawa)” jika kita lihat per kata mungkin mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Jika kita melakukan pencarian di internet, maka banyak kita jumpai pemaknaan dari religius ataupun filosofi Jawa. Hal itu diartikan secara garis besar adalah hubungan yang dekat dengan Tuhan. Suatu pihak menerjemahkan sebagai menjalankan perintah dan menjauhi larangan Nya. Pihak lain mungkin menerjemahkan kebersamaan niat antara umat dan Tuhan untuk mewujudkan tercapainya hal luhur dan mulia di dunia. Pihak lain lagi menerjemahkan sebagai kesadaran penemuan diri sendiri di hadapan sang penciptanya.
Namun di tulisan ini akan dimaknai di level yang lebih merakyat. Level kehidupan sehari-hari. Level yang sebenarnya menjadi cita-cita kehidupan berbangsa. “Manunggal” bisa diartikan sebagai bersama, secipta, serasa, senasib, sepenanggungan. Kebersamaan inilah yang menimbulkan suatu simpati dan empati untuk saling terikat dan membantu mewujudkan cita-cita luhur. “Kawulo” selain diterjemahkan sebagai umut juga bisa diterjemahkan sebagai rakyat, kaum jelata, buruh, masyarakat biasa, pekerja, atau pengikut. Mungkin masih ada lagi kata yang dapat dijadikan sebagai padanan kata. Ketika terdapat kata “kawulo” akan terdapat pula kata “bendhoro” yang berarti tuan, majikan, yang punya, atau diterjemahkan dalam istilah yang lebih tinggi dalam religius sebagai Tuhan. “Bendhoro” ini dalam istilah di atas adalah sebagai “gusti”. Istilah gusti jika di beri kapital “Gusti” maka ia menyebutkan Tuhan. Namun jika ditulis biasa “gusti” ini bisa berarti tuan, raja, majikan, atau pengatur.
Di sini tidak dibahas pemaknaan secara religius. Sudah disampaikan sebelumnya pemaknaan ini adalah level di bawahnya atau dalam konteks negara. “Kawulo” diterjemahkan sebagai rakyat. Kata “gusti” diterjemahkan sebagai pemimpin atau pemerintahan. “Manunggal” diterjemahkan sebagai kebersamaan dalam keinginan, sikap, niat, dan perilaku. Kebersamaan tersebut ditujukan untuk mewujudkan cita-cita luhur berdirinya suatu negara, yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Sejahtera secara bersama baik rakyat maupun yang memimpinnya.
Hak dan Kewajiban
Pandangan ini akan diturunkan lagi dari sudut pandang etika dan moral. Tinjauannya adalah dari sudut pandang hak, kewajiban, dan keadilan. Velasques (2006) juga membahas hal ini dalam kajian etika. Hak mendasar adalah hak sebagai individu. Adanya hak ini juga mengakibatkan kewajiban pihak lain untuk menghormatinya bahkan memberikan yang menjadi hak pihak lain. Dalam suatu keputusan mungkin akan terjadi dilema karena banyak hak dari berbagai pihak yang dipertimbangkan. Dilema tersebut adalah suatu pilihan untuk memutuskan suatu masalah tertentu. Seyogyanya, keputusan ini dipertimbangkan secara adil sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan atau dilanggar haknya.
Kembali dalam kaitannya dengan rakyat dan pemimpin atau pemerintahan. Secara mendasar rakyat mempunyai hak antara lain untuk diberi kebebasan, kesejahteraan, didengar, merasa aman dan nyaman, serta mendapat perlindungan. Secara etis, pemerintah harus berusaha memberikan atau memfasilitasi terpenuhinya hak-hak tersebut. Namun bisa kita sadari pula bahwa pemerintah juga mempunyai hak yaitu untuk mengatur, menentukan kebijakan, didengar, dihormati, dan didukung dalam berkarya. Melihat hak pemerintah ini pula, bahwa sebagai rakyat juga harus mau memperhatikan dan menyelaraskan dirinya dengan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Dapat dilihat pula bahwa ketika timbul suatu hak dari satu pihak, maka hal itu merupakan kewajiban dari pihak lain. Melihat hak dan kewajiban ini maka sebaiknya tidak ada pemaksaan atau pelanggaran suatu hak pihak tertentu. Sehingga ketika sama-sama saling mengerti, akan diusahakanlah suatu keadilan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Manunggaling kawulo lan gusti”, kebersamaan antara rakyat dan pemerintahan dapat dilihat sebagai posisi saling mengerti dan niat bersama untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Apa yang ingin dicari dalam cita-cita ini adalah kesejahteraan dan keadilan.

MUJILAN: Staf Pengajar Akuntansi Universitas Widya Mandala Madiun dan sedang studi di Magister Ilmu Akuntansi UGM.

---- ### ----

Benarkah Akuntan Pendukung Korupsi?

Benarkah Akuntan Pendukung Korupsi?
Oleh: MUJILAN (2011)
Korupsi berdampak negatif pada kehidupan bangsa, menghambat kemajuan, dan tidak efisiennya perekonomian. Korupsi dapat dibedakan menjadi korupsi keuangan dan non keuangan. Korupsi sering dikaitkan dengan penyalahgunaan atau tindakan merugikan kekayaan negara (sektor publik). Namun sebenarnya korupsi di sektor swasta pun merugikan masyarakat atau konsumen, karena konsumen dibebani biaya produksi atau jasa di atas kewajaran. Dampak buruk korupsi di swasta akan nampak jelas pada perusahaan go public, investor dan publik akan menanggung risiko negatifnya.
Banyak kasus nyata dapat kita lihat atau baca di pemberitaan. Contohnya pungutan liar sekolah, skandal keuangan perusahaan besar, penggelapan pajak, skandal penjualan saham internal, penyalagunaan dana bencana, penyelewengan dana kampanye, penyalahgunaan bantuan sosial, dan sebagainya. Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil dalam waktu singkat atau prediksi lima tahunan, apalagi bila korupsi telah menjadi bagian dari budaya buruk dan sistem mendukung peluang korupsi. Pemberantasan di luar hanyalah seperti memotong rumput liar di permukaan, akar permasalahan tidak tercabut sehingga tak lama lagi akan tumbuh rumput pengganggu tersebut. Pencegahan korupsi dari akar budaya dan sistem harus dibenahi agar menjadi lebih baik.
Etika Akuntansi
Mengaitkan antara korupsi dan akuntan hanyalah salah satu pendekatan untuk membenahi budaya dan sistem di Indonesia. Pandangan ini masih dipersempit dengan pendekatan sisi etika akuntansi dan etika bisnis. Sebuah pertanyaan menggelitik dilontarkan oleh McPhail dan Walters (2009) “mengapa para akuntan seharusnya baik (why should accountants be good)?”. McPhail adalah profesor etika akuntansi dan sosial di Universitas Glasgow Inggris. Ia prihatin bahwa etika para akuntan dalam profesinya masih rendah. Sistem pendidikan juga belum mendukung kesadaran dan pengetahuan etika akuntansi. Pertanyaan tersebut mengembangkan perenungan kita, apakah selama ini akuntan kurang baik? Apakah esensinya jika akuntan tidak begitu baik? Dan bagaimanakah cara menjadikan akuntan menjadi baik?
Lebih cocok apabila pikiran McPhail ini ditarik pada keadaan di Indonesia. Keprihatinan akan korupsi banyak dilontarkan oleh pemerhati politik ataupun budaya. Sementara pandangan dari para akuntan untuk memperbaiki sistemnya masih kurang. Ketika terjadi skandal yang menyebabkan krisis ekonomi, pada saat itu kredibilitas para akuntan dipertanyakan. Dengan kata lain, adakah pengaruh antara etika para akuntan dengan terjadinya ketidak beresan tersebut?
Faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain rendahnya tanggung jawab profesi, moral, dan sosial. Selain itu adalah lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan tugas serta kurangnya evaluasi program kinerja yang terjadi dalam organisasi. Dalam hal ini akuntan juga menjadi perangkat pendeteksi adanya penyimpangan dalam pengawasan dan evaluasi kinerja. Jika etika akuntan lemah, mungkin sekali penyimpangan yang sebenarnya telah ditangkap oleh akuntan akan dibiarkan.
Loyalitas akan profesi akuntan akan terbentur di sini. Hal ini juga akan terkait erat dengan kekuasaan (power) yang mempekerjakan akuntan tersebut. Jika akuntan hanya dipandang sebagai perangkat atau staf yang dituntut untuk selalu mengikuti petunjuk dari manajemen yang lebih tinggi, maka terjadi dilema antara mengikuti etika profesi dan mengikuti petunjuk. Rendahnya kesadaran dan kurang pengetahuan etika, mungkin akan mengakibatkan dikorbankannya etika profesi dan melakukan tindakan yang sebenarnya tidak etis.
Apa yang dapat kita petik dari sini. Pertama, perlunya peningkatan kesadaran dan pengetahuan etika di kalangan para akuntan. Kedua, perlunya perluasan pandangan dari akuntan hanya sebagai tukang administrasi atau tukang catat menjadi akuntan yang mempunyai loyalitas profesi dan lebih independen dalam pelaksanaan tugas. Dan ini hanyalah salah satu hal dalam menghambat terjadinya korupsi, masih banyak hal lain dari berbagai sektor yang harus diperhatikan.