Sunday, April 10, 2011

Penanganan Bibit Whistle Blower di Masa Depan

Penanganan Bibit Whistle Blower di Masa Depan
Oleh: MUJILAN
Kompas (25/03/2011) menyebutkan “Vonis atas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta, menjadi preseden buruk bagi pengungkapan kasus korupsi di institusi Polri. Vonis 3,5 tahun untuk seorang whistle blower seperti Susno juga berat, sebab hukuman yang pantas adalah satu tahun”. Banyak pihak menyayangkan adanya pembungkaman terhadap orang yang berani mengambil resiko dengan menjadi whistle blower. Apabila seorang yang melakukan whistle blowing tidak mendapatkan perlakuan dan perlindungan sebagaimana mestinya, maka ini adalah suatu indikator yang kurang baik di masa mendatang. Apakah efeknya dan harus bagaimana semestinya penanganan terhadap whistle blower? Sikap yang kurang baik dalam menangani whistle blower di Indonesia merupakan kebalikan dari usaha internasional yang menginginkan untuk memupuk keberanian dalam mengungkap adanya penyimpangan. Bahkan di beberapa negara (misal: New Zealand, Amerika Serikat) berusaha memberikan pendidikan yang menguatkan etika moral dan keberanian mengungkap atau menjadi whistle blower apabila terjadi penyimpangan terorganisir.
Kita lihat fenomena lain bahwa pada tahun 2008 (Kompas, 25/06/2008), Bank Dunia menyatakan Indonesia mengalami peningkatan dalam hal penanganan korupsi atas indikator tata kelola global. Namun persoalan lain (misal Kompas, 10/12/2010) menyatakan sampai akhir tahun 2010, surat izin Presiden masih menjadi persoalan klasik dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Di lain hal, dalam program 100 harian pemerintah pun juga disampaikan tujuan untuk pemberantasan berbagai kegiatan yang merugikan pihak lain. Dari peristiwa ini terdapat makna harapan, kendala, dan peluang. Sebuah pertanyaan refleksi, apakah masih bisa dikatakan tata kelola penanganan korupsi baik jika di masa depan kita membungkam keberanian whistle blower? Apakah kendala prosedural dapat diatasi bagi yang ingin melakukan whistle blowing? Dan apakah program pemerintah masih realistis untuk memberantas hal-hal yang merugikan pihak lain ataupun negara namun tidak memberi kesempatan prosedur yang benar bagi whistle blower?
Aturan mengenai Whistle Blowing
Saat ini di Indonesia sedang sering terdengar istilah whistle blowing dan whistle blower, namun mungkin belum semua dapat mengerti apa itu sebenarnya yang dalam bahasa Indonesia sebagai peniup peluit ini. Whistle blowing adalah suatu pengungkapan oleh anggota organisasi baik yang mantan ataupun masih aktif atas suatu praktik tidak legal, kurang bermoral, atau tindakan tidak sah di bawah kendali organisasi. Biasanya ketika sesuatu penyimpangan tersebut dilakukan secara terorganisasi maka sulit bagi pihak luar untuk mendeteksinya. Whistle blower adalah orang yang berani untuk mencoba mencegah penyimpangan tersebut. Sebenarnya tindakan whistle blowing ini tidak harus dilakukan ke publik seperti yang saat ini menjadi populer. Pertama mungkin dapat dilakukan secara internal untuk menghindari efek buruk organisasi. Namun ketika secara internal ini tidak membuahkan hasil, dan penyimpangan terus terjadi, maka ia melakukannya ke luar atau melalui lembaga-lembaga yang berwenang. Tindakan ini dapat saja dilakukan oleh orang di sektor pemerintahan ataupun swasta di perusahaan.
Di Amerika Serikat, ketika terjadi skandal besar sekitar tahun 2001 yang merugikan perekonomian seperti halnya kasus perusahaan Enron, WorldCom, dan KPMG maka kesadaran pemerintah memicu adanya penyusunan undang-undang tahun 2002 yang kemudian dikenal dengan the Sarbanes Oxley Act (SOX). Tujuan dari peraturan ini adalah agar perusahaan mengimplementasikan program monitoring yang memberi fasilitas bagi whistle blower untuk melaporkan penyimpangan. Fasilitas lain misalnya di New Zealand membuat the Protected Disclosures Act (PDA) tahun 2000. Tujuannya senada yaitu digunakan untuk memberi perlindungan dan fasilitas pengungkapan.
Dalam kasus di Indonesia yang baru-baru ini terjadi, nampak bahwa posisi whistle blower masih terombang-ambing. Kasus yang dia laporkan belum sempat ditangani secara tuntas namun ia telah divonis. Sepertinya ia sia-sia telah memberikan keberaniannya untuk mengungkap. Seandainya memang pelapor adalah mempunyai kasus atas dirinya sendiri, maka kasus tersebut dapat diungkap setelah kasus yang dia laporkan ditangani dengan benar. Penyimpangan secara terorganisasi akan sulit diungkap, dengan adanya keberanian seorang whistle blower akan mempermudah investigasi. Setelah terkumpul informasi tersebut tinggal memanggil pihak terkait dan melakukan konfirmasi atas apa yang telah dilaporan whistle blower.
Apakah seorang whistle blower harus selalu dikenal publik? Sebenarnya tidak. Karena itu aturan harus memfasilitasi bagi whistle blower yang tidak ingin diketahui identitasnya. Ia harus diberi perlindungan, jika mungkin dipindah tugaskan atau bahkan jika perlu untuk kasus besar diberi fasilitas ganti identitas.
Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam membuat aturan whistle blower ini nantinya. Fasilitas pelapor tidak bernama, agar ia merasa terlindungi dari publisitas. Memfasilitasi baik organisasi pemerintahan maupun swasta, termasuk membuat prosedur yang menjamin keamanan pelapor. Termasuk di dalamnya juga fasilitas yang diberikan untuk pihak yang membantu terjadinya whistle blowing.

Komitmen Penanganan Korupsi dan Sisi Etika
Pentingnya peran whistle blower termasuk dalam penanganan korupsi, maka pemerintahan (Presiden dan DPR) seharusnya memberi perhatian serius pada permasalahan ini. Jika dalam suatu program pemerintah adalah berkomitmen untuk menanggulangi korupsi, namun tidak memberi aturan dan perlindungan bagi whistle blower, maka di situ terdapat kekurangan dalam aplikasi komitmen tersebut. Atau hal ini bisa dikatakan omong kosong karena antara pernyataan komitmen dengan tindakan belum sejalan.
Selain dari pembuatan aturan komitmen pemerintah juga bisa diwujudkan dalam bentuk pendidikan yang mendorong adanya etika dan kesadaran terkait dengan whistle blower. Pengenalan dan sosialisasi sedini mungkin dalam pendidikan akan membentuk karakter ketika ia terjun langsung di lapangan nantinya. Pemahaman sisi etika bagi peserta didik akan membentuk suatu komitmen etika, termasuk di dalmnya adalah keberanian untuk mengungkap kesalahan.
Atas berbagai bentuk dan usaha ini, harapannya adalah Indonesia makin transparan dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang merugikan bangsa. Pernyataan komitmen tidak akan terwujud tanpa didukung fasilitas dan prosedur yang tertata yang mendorong adanya tindakan nyata. Peran pemerintahan dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk menuju Indonesia menjadi lebih baik.
**** ### ****
Penulis
Mujilan, MSI Akuntansi, UGM Yogyakarta

No comments:

Post a Comment