“Manunggaling Kawulo lan Gusti”
Oleh: MUJILAN
Oleh: MUJILAN
“Manunggaling kawulo lan Gusti (bahasa Jawa)” jika kita lihat per kata mungkin mempunyai banyak makna yang terkandung di dalamnya. Jika kita melakukan pencarian di internet, maka banyak kita jumpai pemaknaan dari religius ataupun filosofi Jawa. Hal itu diartikan secara garis besar adalah hubungan yang dekat dengan Tuhan. Suatu pihak menerjemahkan sebagai menjalankan perintah dan menjauhi larangan Nya. Pihak lain mungkin menerjemahkan kebersamaan niat antara umat dan Tuhan untuk mewujudkan tercapainya hal luhur dan mulia di dunia. Pihak lain lagi menerjemahkan sebagai kesadaran penemuan diri sendiri di hadapan sang penciptanya.
Namun di tulisan ini akan dimaknai di level yang lebih merakyat. Level kehidupan sehari-hari. Level yang sebenarnya menjadi cita-cita kehidupan berbangsa. “Manunggal” bisa diartikan sebagai bersama, secipta, serasa, senasib, sepenanggungan. Kebersamaan inilah yang menimbulkan suatu simpati dan empati untuk saling terikat dan membantu mewujudkan cita-cita luhur. “Kawulo” selain diterjemahkan sebagai umut juga bisa diterjemahkan sebagai rakyat, kaum jelata, buruh, masyarakat biasa, pekerja, atau pengikut. Mungkin masih ada lagi kata yang dapat dijadikan sebagai padanan kata. Ketika terdapat kata “kawulo” akan terdapat pula kata “bendhoro” yang berarti tuan, majikan, yang punya, atau diterjemahkan dalam istilah yang lebih tinggi dalam religius sebagai Tuhan. “Bendhoro” ini dalam istilah di atas adalah sebagai “gusti”. Istilah gusti jika di beri kapital “Gusti” maka ia menyebutkan Tuhan. Namun jika ditulis biasa “gusti” ini bisa berarti tuan, raja, majikan, atau pengatur.
Di sini tidak dibahas pemaknaan secara religius. Sudah disampaikan sebelumnya pemaknaan ini adalah level di bawahnya atau dalam konteks negara. “Kawulo” diterjemahkan sebagai rakyat. Kata “gusti” diterjemahkan sebagai pemimpin atau pemerintahan. “Manunggal” diterjemahkan sebagai kebersamaan dalam keinginan, sikap, niat, dan perilaku. Kebersamaan tersebut ditujukan untuk mewujudkan cita-cita luhur berdirinya suatu negara, yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Sejahtera secara bersama baik rakyat maupun yang memimpinnya.
Hak dan Kewajiban
Pandangan ini akan diturunkan lagi dari sudut pandang etika dan moral. Tinjauannya adalah dari sudut pandang hak, kewajiban, dan keadilan. Velasques (2006) juga membahas hal ini dalam kajian etika. Hak mendasar adalah hak sebagai individu. Adanya hak ini juga mengakibatkan kewajiban pihak lain untuk menghormatinya bahkan memberikan yang menjadi hak pihak lain. Dalam suatu keputusan mungkin akan terjadi dilema karena banyak hak dari berbagai pihak yang dipertimbangkan. Dilema tersebut adalah suatu pilihan untuk memutuskan suatu masalah tertentu. Seyogyanya, keputusan ini dipertimbangkan secara adil sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan atau dilanggar haknya.
Kembali dalam kaitannya dengan rakyat dan pemimpin atau pemerintahan. Secara mendasar rakyat mempunyai hak antara lain untuk diberi kebebasan, kesejahteraan, didengar, merasa aman dan nyaman, serta mendapat perlindungan. Secara etis, pemerintah harus berusaha memberikan atau memfasilitasi terpenuhinya hak-hak tersebut. Namun bisa kita sadari pula bahwa pemerintah juga mempunyai hak yaitu untuk mengatur, menentukan kebijakan, didengar, dihormati, dan didukung dalam berkarya. Melihat hak pemerintah ini pula, bahwa sebagai rakyat juga harus mau memperhatikan dan menyelaraskan dirinya dengan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Dapat dilihat pula bahwa ketika timbul suatu hak dari satu pihak, maka hal itu merupakan kewajiban dari pihak lain. Melihat hak dan kewajiban ini maka sebaiknya tidak ada pemaksaan atau pelanggaran suatu hak pihak tertentu. Sehingga ketika sama-sama saling mengerti, akan diusahakanlah suatu keadilan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Manunggaling kawulo lan gusti”, kebersamaan antara rakyat dan pemerintahan dapat dilihat sebagai posisi saling mengerti dan niat bersama untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Apa yang ingin dicari dalam cita-cita ini adalah kesejahteraan dan keadilan.
Namun di tulisan ini akan dimaknai di level yang lebih merakyat. Level kehidupan sehari-hari. Level yang sebenarnya menjadi cita-cita kehidupan berbangsa. “Manunggal” bisa diartikan sebagai bersama, secipta, serasa, senasib, sepenanggungan. Kebersamaan inilah yang menimbulkan suatu simpati dan empati untuk saling terikat dan membantu mewujudkan cita-cita luhur. “Kawulo” selain diterjemahkan sebagai umut juga bisa diterjemahkan sebagai rakyat, kaum jelata, buruh, masyarakat biasa, pekerja, atau pengikut. Mungkin masih ada lagi kata yang dapat dijadikan sebagai padanan kata. Ketika terdapat kata “kawulo” akan terdapat pula kata “bendhoro” yang berarti tuan, majikan, yang punya, atau diterjemahkan dalam istilah yang lebih tinggi dalam religius sebagai Tuhan. “Bendhoro” ini dalam istilah di atas adalah sebagai “gusti”. Istilah gusti jika di beri kapital “Gusti” maka ia menyebutkan Tuhan. Namun jika ditulis biasa “gusti” ini bisa berarti tuan, raja, majikan, atau pengatur.
Di sini tidak dibahas pemaknaan secara religius. Sudah disampaikan sebelumnya pemaknaan ini adalah level di bawahnya atau dalam konteks negara. “Kawulo” diterjemahkan sebagai rakyat. Kata “gusti” diterjemahkan sebagai pemimpin atau pemerintahan. “Manunggal” diterjemahkan sebagai kebersamaan dalam keinginan, sikap, niat, dan perilaku. Kebersamaan tersebut ditujukan untuk mewujudkan cita-cita luhur berdirinya suatu negara, yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Sejahtera secara bersama baik rakyat maupun yang memimpinnya.
Hak dan Kewajiban
Pandangan ini akan diturunkan lagi dari sudut pandang etika dan moral. Tinjauannya adalah dari sudut pandang hak, kewajiban, dan keadilan. Velasques (2006) juga membahas hal ini dalam kajian etika. Hak mendasar adalah hak sebagai individu. Adanya hak ini juga mengakibatkan kewajiban pihak lain untuk menghormatinya bahkan memberikan yang menjadi hak pihak lain. Dalam suatu keputusan mungkin akan terjadi dilema karena banyak hak dari berbagai pihak yang dipertimbangkan. Dilema tersebut adalah suatu pilihan untuk memutuskan suatu masalah tertentu. Seyogyanya, keputusan ini dipertimbangkan secara adil sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan atau dilanggar haknya.
Kembali dalam kaitannya dengan rakyat dan pemimpin atau pemerintahan. Secara mendasar rakyat mempunyai hak antara lain untuk diberi kebebasan, kesejahteraan, didengar, merasa aman dan nyaman, serta mendapat perlindungan. Secara etis, pemerintah harus berusaha memberikan atau memfasilitasi terpenuhinya hak-hak tersebut. Namun bisa kita sadari pula bahwa pemerintah juga mempunyai hak yaitu untuk mengatur, menentukan kebijakan, didengar, dihormati, dan didukung dalam berkarya. Melihat hak pemerintah ini pula, bahwa sebagai rakyat juga harus mau memperhatikan dan menyelaraskan dirinya dengan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Dapat dilihat pula bahwa ketika timbul suatu hak dari satu pihak, maka hal itu merupakan kewajiban dari pihak lain. Melihat hak dan kewajiban ini maka sebaiknya tidak ada pemaksaan atau pelanggaran suatu hak pihak tertentu. Sehingga ketika sama-sama saling mengerti, akan diusahakanlah suatu keadilan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Manunggaling kawulo lan gusti”, kebersamaan antara rakyat dan pemerintahan dapat dilihat sebagai posisi saling mengerti dan niat bersama untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa. Apa yang ingin dicari dalam cita-cita ini adalah kesejahteraan dan keadilan.
MUJILAN: Staf Pengajar Akuntansi Universitas Widya Mandala Madiun dan sedang studi di Magister Ilmu Akuntansi UGM.
---- ### ----
No comments:
Post a Comment